Jumat, 04 Juni 2010

Selayang pandang BMT Sumber Ayu


Pengertian BMT

BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang diopersikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.

Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi :

1. Baitut Tamwil (Bait = rumah, at-Tamwil = Pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya.

2. Baitul Maal (Bait = rumah, Maal = harta) menerima titipan dana zakat, infaq & shodaqoh serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

Pemberian nama “Sumber Ayu” untuk BMT ini, merupakan singkatan, yaitu : SUMBER berasal dari : SUMbangan BERsama, sedangkan AYU berasal dari Alumni Lulusan ‘85 SMAN IndramaYU.

Visi, Misi, Tujuan & Usaha BMT “Sumber Ayu”

Visi

Mewujudkan kualitas masyarakat di Indramayu dengan selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA (Kelompok Usaha Muamalah) yang maju, berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan berkehati-hatian.

Misi

Mengembangkan BMT dan POKUSMA di lingkungan Kabupaten Indramayu dengan cara :
• Melibatkan sebanyak mungkin alumni SMANiM’85 sebagai motor penggeraknya
• Mengusahakan sebanyak mungkin penyaluran pendanaan dan manfaatnya bagi segenap masyarakat Indramayu, khususnya keluarga SMANiM’85.
• Melakukan praktek bisnis keuangan mikro dengan amanah, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan berdasarkan syariat Islam.
• Melakukan pengelolaan titipan Zakat, Infaq dan shodaqoah , serta menyalurkannya sesuai dengan syariah.

Tujuan

BMT “Sumber Ayu” didirikan dengan tujuan mewujudkan :

• Cita-cita bersama keluarga besar SMANiM’85 untuk memberikan makna kepada masyarakat Indramayu dan sekitarnya, khususnya bagi keluarga besar SMANiM’85 sendiri.
• Masyarakat Indramayu yang maju secara ekonomi, terbebas dari jeratan rentenir dan meningkatkan kesadaran menabung dan berusaha secara mandiri.
• Penurunan pengangguran angkatan produktif di Kab.Indramayu secara signifikan dengan menyediakan lapangan usaha baru yang produktif.

Usaha-usaha

Untuk melaksanakan visi, misi dan tujuan BMT, maka BMT “Sumber Ayu” melakukan usaha-usaha :
1. Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah.
2. Mengembangkan lembaga dan bisnis kelompok usaha muamalah (POKUSMA) yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.
3. Jika BMT telah berkembang cukup mapan, memprekarsai pengembangan badan usaha sektor riil (BUSRIL) dari pokusma-pokusma sebagai badan usaha pendamping menggerakkan ekonomi riil rakyat kecil di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennya terpisah sama sekali dari BMT.
4. Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT dan badan usaha sektor riil (BUSRIL) mitranya, sehingga menjadi “barisan semut” yang tangguh dan mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia.

Prinsip Operasional BMT “Sumber Ayu”
Prinsip operasional BMT “Sumber Ayu” didirikan diatas 3 pilar utama, yaitu :
1. PERTUMBUHAN (Growth)
2. PROFESIONALITAS (Professionality)
3. PRINSIP ISLAMIYAH


Ketiga prinsip operasional ini secara sistematik, terstruktur dan terukur meliputi aspek-aspek kehandalan organisasi, kemampuan manajemen dan kemapanan infrastruktur. Berikut adalah penjelasan terhadap ke-3 Prinsip operasional BMT “Sumber Ayu” :

A. PERTUMBUHAN

a. Tumbuh dari komunitas masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh-tokoh Alumni SMANiM85, tokoh masyarakat, orang-orang berada (aghina) dan Kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada di Indramayu.

b. Modal awal (antara Rp. 20.000.000 – Rp. 30.000.000) dikumpulkan dari para pendiri dan /atau POKUSMA dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Pokok Khusus.

c. Jumlah pendiri minimum 20, idealnya paling banyak 30 orang.

d. Landasan sebaran keanggotaan yang kuat, sehingga BMT “Sumber Ayu” tidak dikuasai oleh perseorangan dalam jangka panjang.

e. BMT “Sumber Ayu” adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan (profit oriented), tetapi juga memiliki komitmen yang kuat untuk membela kaum yang lemah dalam hal penanggulangan kemiskinan, oleh karenanya BMT “Sumber Ayu” juga mengelola dana Maal.

B. PROFESIONALITAS

a. Manajemen yang profesional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimal D-3
, mendapat pelatihan manajemen BMT oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) selama 2 minggu efektif, memiliki komitmen kerja penuh waktu, penuh hati dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT “Sumber Ayu”.

b. Mengembangkan budaya proaktif (menjemput bola) dalam mengembangkan bisnis, dan aktif membaur di masyarakat.

c. Mengelola BMT “Sumber Ayu” secara profesional dengan landasan sifat-sifat mulia yang meneladani Rosulullah SAW : Siddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah, Istiqomah dan Sabar (STAFIS).

d. Bekerja berdasarkan sistem dan prosedur yang baik, benar dan berstandar : SOP yang memadai, serta sistem akuntansi yang memadai dan akuntabel.

e. Manajemen mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif.

f. Mengedepankan akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaporan.

g. Berusaha secara terus menerus memperbaiki pelayanan kepada pelanggan menuju konsep Quantum Servis Excellence© (Loncatan pelayanan prima)/QSE©.

h. Bersedia mengikat kerjasama dengan pihak luar yang kompeten, misalnya dengan PINBUK untuk menerima jasa manajemen & teknologi informasi (termasuk on-line system) dan bersedia membayarnya secara cicilan.

C. PRINSIP ISLAMIYAH

a. Menerapkan cit-cita dan nilai-nilai Isalam (salaam : keselamatan berkeadilan, kedamaian dan kesejahteraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak.

b. Akad yang jelas.

c. Rumusan penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya juga tegas/lugas.

d. Keberpihakan kepada yang lemah

e. Program Pengajian/penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan sebagai bagian dari program tazkiah

Cara Kerja BMT “Sumber Ayu”

Cara kerja BMT “Sumber Ayu” dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. BMT “Sumber Ayu” adalah lembaga keuangan mikro syariah dalam melakukan fungsinya sebagai lembagai keuangan yang profit oriented, maka HARUS dapat memberikan keuntungan kepada semua pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu Para Pendiri (komisaris BMT), Anggota Penyimpan dan Anggota Peminjam.

2. Pengurus/pengelola BMT adalah tenaga profesional yang oleh karenanya mereka akan dibayar sesuai dengan kontrak kerja, jadi statusnya sebagai pegawai BMT. Jika tidak ada ketentuan lain yang disepakati, maka seluruh pengelola/pengurus hanya menerima gaji sebagai karyawan dengan segala hak dan kewajibannya yang melekat.

3. BMT “Sumber Ayu” akan mendapatkan masukan keuangan dari 3 (tiga) sumber dana, yaitu :
a. Dana dari Pendiri/pemrakarsa (merupakan modal awal) yang disetorkan pada saat sebelum BMT didirikan.
b. Dana dari Anggota Penyimpan yang disetorkan sebagai dana simpanan/tabungan.
c. Dana dari Anggota Peminjam, yang merupakan dana “Bagi hasil” dari keuntungan usaha Anggota Peminjam.

4. BMT “Sumber Ayu” akan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada 3 (tiga) pihak yaitu :
a. Pembayaran SHU (Sisa Hasil Usaha) kepada setiap Anggota Pendiri/Pemrakarsa yang dibayarkan setiap awal tahun berikutnya (maksimal 2 bulan setelah tutup buku tahun berjalan).
b. Pembayaran Bagi Hasil kepada para Anggota Peminjam, dibayarkan setiap bulan.
c. Pembayaran pinjaman kepada Anggota Peminjam sesuai dengan permohonan pinjaman Anggota dengan mempertimbangan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kelayakan usaha.

5. Dengan demikian titik kritis dari mekanisme kerja BMT “Sumber Ayu’ ini terletak pada bagaimana menarik sebanyak mungkin ANGGOTA PENYIMPAN dan sebanyak mungkin memberikan dana pinjaman kepada ANGGOTA PEMINJAM (dalam hal ini adalah usaha mikro dan kecil di sekitar Indramayu).
disiapkan oleh Adhe R. Saptadjie-Cileungsi BOGOR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar